Profile

Foto saya
Pangkalpinang, Bangka Belitung, Indonesia
Lecturer Accounting Departement Faculty of Economic Bangka Belitung University

'sedikit peran untuk bangsa tercinta'

"konsep-konsep berbau lokal, sebenarnya merupakan sebuah ide, aspirasi, pemikiran, perkembangan yang menambah variasi untuk berkancah di lingkungan global"



Arsip Blog

Kamis, 14 Agustus 2008

OPINI (Publikasi Bangka Pos. Juli 2008)

Keberadaan SIKD & Transparansi Publik
Oleh:
Darus Altin
Dosen Program Studi Akuntans- FE UBB

Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah selanjutnya disingkat SIKD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Benang merahnya adalah ”Informasi” yang berkaitan dengan APBD, Perubahan APBD dan realisasi APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota; neraca daerah; laporan arus kas; catatan atas laporan keuangan daerah; Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; laporan Keuangan Perusahaan Daerah; dan data yang berkaitan dengan perhitungan Dana Perimbangan seperti data pegawai dan data lainnya untuk disajikan kepada masyarakat. Bagaimana informasi yang disajikan melalui SIKD di negeri serumpun sebalai kita? Apakah sudah diketahui oleh masyarakat semua informasi tersebut di atas
Memang secara nasional SIKD ini dilaksanakan oleh Menteri Keuangan, namun untuk di daerah penyelenggaraan SIKD dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Walaupun ada ketentuan bahwa penyelenggaraan sistem informasi tersebut untuk Provinsi sendiri paling lambat 3(tiga) tahun setelah PP berlaku, Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) tahun setelah PP berlaku dan Provinsi/Kab/Kota pemekaran paling lambat 5 (lima) tahun setelah diundangkannya UU Pemekaran Daerah bersangkutan, akan tetapi persiapan sangat dibutuhkan untuk terwujud good governance dengan tujuan akhir adalah harga mati bagi sebuah transparansi dan accountability bagi publik.
Jika kita lihat propinsi tetangga kita (RIAU) bagaimana mereka menganggap SIKD tidak hanya menjadi sebuah wacana namun dengan mengaplikasikannya dengan cara membangun sebuah situs khusus (http://www.kepriprov.go.id/sikd/) demi terwujudnya pemerintah yang bersih dan transparan di mata publik.
Ternyata kondisi saat ini terlihat bahwa tidak selarasnya antara SIMKN (Sistem Informasi Keuangan Negara) dengan SIKD. Dalam arti kata, tidak adanya perimbangan antara keuangan pusat (APBN) dengan keuangan daerah (APBD) (Sumber: Informasi Keuangan Daerah :DEPKEU). Mengapa terjadi demikian? Jawabannya belum maksimalnya penggunaan SIKD di daerah-daerah. Akan tetapi, kondisi tersebut bukan berarti tidak bisa diperbaiki!
Daerah dituntut butuh waktu yang cepat untuk menyampaikan informasi keuangan daerah ke pusat. Jika kita lihat beberapa informasi yang harus disampaikan diantaranya APBD yang setiap tahun anggaran yang harus disampaikan ke Pusat paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahun anggaran, Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah paling lambat 31 agustus tahun berikutnya dan informasi keuangan daerah lainnya. Semoga negeri serumpun sebalai kita tidak terlalu bermasalah dengan adanya ketentuan batas waktu tersebut atau sebaliknya.
Sanksi tentunya tak bisa ditolak bagi daerah jika terjadi keterlambatan penyampaian informasi keuangan daerah tersebut ke Pemerintah Pusat. Dari peringatan tertulis Menteri Keuangan sampai penundaan penyaluran Dana perimbangan sebesar 25% dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya pada tahun anggaran berjalan
Menurut pengamatan penulis, selama ini kita tidak memanfaatkan alamat situs propinsi (http://www.bangkabelitungprov.go.id), sebagai media untuk menginformasikan keuangan daerah secara khusus atau kita dapat men-develope-kan sebuah situs tesendiri mengenai keuangan daerah untuk diinformasikan ke masyarakat. Dimana mungkin selama ini pemerintah hanya memanfaatkan media yang lain (seperti CD/Disket atau hard copy dll) untuk menyampaikan informasi keuangan daerah ke pemerintah pusat. Sangat disayangkan kenapa berpikir untuk membangun SIKD ini padahal semua biaya operasionalnya ditanggung melalui APBN. Karena dari sinilah kita dapat melihat bagaimana kepercayaan publik merupakan kekuatan yang sangat mendasar bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya. Segala aspirasi dan masukan dari masyarakat sebenarnya dapat kita dijadikan sebagai kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan pada masa yang akan datang. Langkah pertama adalah bagaimana SIKD menjadi sebuah aplikasi yang dapat diterapkan dan tidak hanya menjadi sebuah wacana dari isi sebuah Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2005. Sehingga apa yang dinamakan sebuah ’Harmonisasi’ hubungan antar Keuangan Pusat dengan keuangan yang ada di daerah sehingga apa yang diinginkan dari sebuah Laporan Keuangan Konsolidasi dari pengabungan Laporan Keuangan di daerah dapat tercapai dengan baik. Dampak yang dirasakan bagi Negara tercinta, dengan SIKD ini tentunya kepercayaan lebih dari Dunia Internasional, Word Bank, IMF, dan lembaga lainnya terhadap kinerja keuangan daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang tranparan dan terjaminnya akuntabilitas bagi publik. Semoga!

======================0000============================

Tidak ada komentar: