Profile

Foto saya
Pangkalpinang, Bangka Belitung, Indonesia
Lecturer Accounting Departement Faculty of Economic Bangka Belitung University

'sedikit peran untuk bangsa tercinta'

"konsep-konsep berbau lokal, sebenarnya merupakan sebuah ide, aspirasi, pemikiran, perkembangan yang menambah variasi untuk berkancah di lingkungan global"



Arsip Blog

Kamis, 14 Agustus 2008

OPINI (Publikasi Bangka Pos. Juli 2008)

Silpa & Dilematis Aparatur

Oleh:
Darus Altin
Dosen Tetap Prodi Akuntansi –
Fakultas Ekonomi UBB
(Alumni TOT Standar Akuntansi Pemerintahan, Angkatan IV)

“Sisa Anggaran Terlalu Besar” (Bangka Pos, 24 juli 2008). Jumlah Rp 109 Milyar, merupakan sebuah nilai yang dipandang sungguh fantastis yang tentunya jika digunakan maksimal pasti membawa manfaat yang sangat besar untuk kesejahteraan rakyat. Selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan sebesar Rp 109 Milyar tersebut jelas-jelas menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten Bangka yang menggunakan atau menyusun LRA (Laporan Realisasi Anggaran) tersebut kurang memperhatikan unsur penggunaannya (untuk Belanja dan Pembiayaan Pemerintah). Sungguh sangat kita sesali selaku masyarakat yang sebenarnya banyak memperoleh manfaat yang besar rencana-rencana yang tertuang dengan angka-angka rupiah dalam LRA tersebut.

Klasifikasi belanja tepat sasaran
Dalam hal ini, tentunya Silpa terjadi karena belum adanya tindakan maksimal pemerintah yang diasumsikan bahwa pemerintah daerah belum dapat membuat sebuah klasifikasi belanja yang tepat pada sasaran. Itu merupakan asumsi awal bahwa sebenarnya sangat penting membuat klasifikasi belanja terutama untuk belanja modal, pegawai dan hibah. Padahal klasifikasi belanja harus dilakukan pertama kali karena penting diantaranya untuk memformulasikan kebijakan dan mengalokasikan sumber-sumber daya kepada sektor tertentu dalam pembangunan, mengidentifikasi tingkatan kegiatan pemerintah dimana kinerja akan dinilai serta membangun akuntabilitas atas ketaatan otorisasi yang diberikan legislatif, kebijakan, kinerja, analisa ekonomi dan adminstrasi anggaran sehari-hari. Memang tidak ada masalah secara substansi bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran yang sangat besar nilainya tersebut, tetap akan dimasukkan pada anggaran tahun berikutnya. Hanya jika melihat kondisi kabupaten seperti yang terlihat pada pemberitaan, seharusnya pemerintah memikirkan yang terjadi, masih banyak hal-hal yang butuh perhatian dan pembangunan pada sektor-sektor tertentu yang harus dibenahi.

Dilematis sikap aparatur
Tolak ukur kinerja pemerintah dalam pembangunan jelas sangat terlihat di mata publik bagaimana minimnya tindakan nyata Pemda Kabupaten untuk menggalakkan pembangunan semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Hal-hal vital, listrik, air bersih, sarana jalan dan prasana lain jika dapat diselesaikan tentunya akan memberikan faedah yang berarti bagi masyarakat. Ada asumsi lain menurut penulis silpa 109 Milyar tersebut bisa terjadi, juga disebabkan sikap ketakutan dari aparatur sendiri jika mendengar kata BPK apalagi KPK, tentu sangat miris. Di satu sisi, pembangunan harus tetap berjalan, tapi di sisi lain takut jika terjadi kesalahan, bisa-bisa kejaksaan beraksi untuk membawa kasus tersebut ke meja hijau. Tentu sebuah dilematis bagi aparatur sebagai penggerak roda pemerintahan. Apalagi sekarang, kejaksaan harus mempunyai target minimal tiga kasus korupsi setiap tahunnya yang harus atau untuk dijadikan tuntutan hukum. Sungguh sangat ironis..
Pernah penulis berbicara dengan teman-teman BPK sewaktu training di Yogyakarta, bahwasannya pemeriksaan yang dilakukan BPK sebenarnya tidak untuk mencari kesalahan, tapi tujuannya untuk perbaikan kinerja pembangunan. Apalagi disadari sangat berat menyusun Laporan Keuangan Pemda (LRA, Arus Kas, Neraca, Calk) yang selalu berganti Permendagrinya, dari Permendagri No. 13 Tahun 2005, yang diperbaharui lagi Permendagri. No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tambah membingungkan aparatur pemerintahan dalam mengelola Keuda tersebut. Memang modal paham Permendagri juga tidak cukup dalam untuk hal ini, apalagi sekarang ada PP. No. 25 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang lebih detail walaupun menurut pengakuan Tim dari Komite SAP ini masih terdapat kekurangan dan butuh penyempurnaan. Ternyata Pontianak dengan predikat laporan keuangan tiga tahun berturut-turut dengan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK menerapkan pengkonversian Belanja dari aturan Permendagri 13 dengan PP. No 25 tersebut merupakan satu solusi yang dilakukan oleh aparaturnya tentunya dibantu oleh Ahli di bidangnya tersebut. Dari pemberitaan Silpa 109 milyar ini, banyak memberikan pelajaran untuk kita semua, terutama bagi aparatur di Kabupaten/Kota di Indonesia umsetelah umnya dan khususnya di bangka belitung sendiri. Semoga kejadian ini memberikan warna baru dalam pengelolaan keuangan daerah terutama untuk penyusunan Laporan Realisasi Anggaran dan hikmah ini menunjukkan bahwa masyarakat kita dapat semakin cerdas memahami kondisi dan melihat kinerja dari aparatur-aparatur pemerintahan kita. Hal ini, tentunya pelajaran yang berharga bagi pihak pengelola keuangan daerah untuk terus meng-upgrade diri dalam rangka memberikan akuntabilitas dan transparansi bagi publik. Yang pasti PR besar untuk perencanaan agar tidak meleset jauh dari perencanaan yang telah dilakukan yang berakibat terjadinya perlambatan pembangunan walaupun hal tersebut tetap akan dibebankan pada tahun berikutnya. (Publikasi Bangka Pos, Juli 2008)

==================0000=================

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Silpa itu bisa dipandang sebagai inefisiensi dalam pengeluaran publik pemerintah. namun, disisi yang lain, ia dapat dipandang sebagai penghematan. Kita perlu identifikasi mana komponen SILPA yang menjadi unsur ketidaktepatan pemerintah daerah dalam melakukan proses perencanaan penganggaran. Tulisan yang bagus

Anonim mengatakan...

tulisan ini sungguh berguna dan kaya perspektif